Ketua KPK Bantah Penangkapan Rahmat Effendi Berbau Politik

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilakukan tanpa bukti yang cukup. Dia menegaskan pihaknya bisa mempertanggungjawabkan penangkapan itu secara hukum.

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Januari 2022.

Firli juga menepis bahwa penangkapan Rahmat sarat politik. Purnawirawan Jenderalpolisi itu menegaskan penangkapan Rahmat murni penindakan dugaan rasuah berdasar aturan yang berlaku.

"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," jelas eks Kapolda NTB itu.

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Rahmat. Lembaga antikorupsi memastikan Rahmat bakal diadili di meja hijau atas perbuatannya.

"Ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," ujar Firli.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi berbau politis. Dia menilai OTT itu membuktikan 'kuning' sedang ditarget.

"Memang ini 'kuning' sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning. Tapi, nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggah Instagram @infobekasi.coo, Sabtu, 8 Januari 2022.

Ade menyebut KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.

Adapun diketahui ada 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Kelimanya yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Sementara, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.