Polisi: Empat Lumba-lumba Masih Hidup dan Dilepas ke Laut
- ANTARA
VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur mengonfirmasi hasil penyidikan kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba diduga jenis moncong panjang (long-beaked common dolphin) tidak ada unsur kesengajaan.
Empat ekor lumba-lumba diantaranya masih hidup sehingga langsung dilepas ke laut.
"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," kata Kepala Polres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Minggu, 9 Januari 2022.
Ada empat orang yang sudah diperiksa. Satu berstatus nahkoda atau juru mudi, dan tiga lainnya merupakan anak buah kapal.
Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan dan pembunuhan mamalia laut jenis lumba-lumba yang merupakan satwa dilindungi itu dipastikan masih akan berlanjut.
Ada 23 ABK lain yang sedianya bakal dipanggil tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dikonfrontir terkait keterangan masing-masing saksi.
Dari pengakuan dan kesaksian juru mudi dan tiga ABK yang terperiksa, disebutkan bahwa tidak semua lumba-lumba yang tertangkap jaring purse seine mereka mati. Dari tujuh ekor yang tersangkut jaring, empat di antaranya masih hidup dan segera dilepasliarkan kembali ke laut lepas.
Pemeriksaan atas kasus ini tidak hanya dilakukan pihak kepolisian, namun juga melibatkan sejumlah tenaga ahli dari lembaga terkait, seperti BKSDA dan Dinas Perikanan.
Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan mencuat dan menjadi konten viral setelah diunggah di media sosial. Dalam unggahan video itu, tujuh ekor lumba-lumba itu berada di atas geladak kapal dalam kondisi sudah mati.
Pengambil gambar diduga salah satu ABK pada kapal yang sempat digerebek tim gabungan Polair, TNI AL, dan jajaran Polres Pacitan pada Sabtu (8/1). Namun dalam penggeledahan itu petugas tidak menemukan adanya bukti lumba-lumba di dalam geladak kapal.
Menurut pengakuan para ABK, lumba-lumba yang tertangkap jaring dan terbawa hingga ke atas geladak kapal telah dibuang ke laut sebelum merapat kembali ke dermaga Pelabuhan Tamperan.
Nelayan "andon"
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pacitan menyatakan bahwa pelaku penangkapan mamalia laut jenis lumba-lumba moncong panjang di perairan Pacitan, Jawa Timur, diduga adalah nelayan "andon" (pendatang).
Ketua HNSI Kabupaten Pacitan Damhudi di Pacitan, Ahad mengatakan, setelah pihaknya menelusuri informasi jaringan pengurus dan anggota yang beraktivitas di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan, Minggu.
"Kami dapat informasi dari anggota di lapangan, ternyata nakhoda dan pemilik kapal itu bukan nelayan asli Pacitan. Melainkan (nelayan) 'andon' dari Trenggalek," kata Damhudi kepada awak media di Pacitan.
Ia mengaku prihatin dan menyayangkan dengan kejadian tersebut. Namun Damhudi juga tidak yakin bahwa kasus tersebut murni kesengajaan.
"Bisa jadi memang lumba-lumba (long-beaked common dolphin atau nama Latin delphinus) itu tertangkap jaring nelayan, ikut terbawa ke atas geladak," ujarnya.
Damhudi mengakui kasus kematian lumba-lumba akibat terperangkap jaring relatif jarang terjadi. Kalaupun ada yang tersangkut dan bisa diselamatkan, nelayan biasanya akan melepasnya.
Keberadaan lumba-lumba selama ini justru menjadi pertanda baik bagi para nelayan di Pacitan. Pasalnya, kemunculan lumba-lumba biasanya akan diikuti dengan keberadaan ikan-ikan kecil yang menjadi yang menjadi buruan atau mangsanya.
"Jadi (keberadaan) lumba-lumba ini justru membantu nelayan untuk menangkap ikan. Kalau orang Jawa bilang ‘nggiring iwak’ (menggiring ikan)," sambungnya. (ant)