Sudir Santoso Meninggal Dunia

Ilustrasi karangan bunga
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa Sudir Santoso meninggal dunia di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Minggu, 9 Januari 2022.

"Innalilahi Wainnailahi Rojiun, Telah berpulang ke Rahmatulloh, Pejuang dan Pahlawan Desa" Kang Mas Sudir Santoso di RS Mardi Rahayu Kudus tepat Jam 10.30 pagi ini," bunyi pesan dari Sekertaris Jenderal Partai Perkasa, Ristiyanto yang diterima awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

"Semoga perjuangan dan pengabdian Almarhum selama hidupnya yg telah mewakafkan Jiwa dan Raga nya untuk kesejahteraan Desa dapat di gantikan oleh Allah SWT menjadi ahli Jannah Amin YRA," kata Ristiyanto melalui pesannya.

Karangan bunga turut berduka cita (foto ilustrasi)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sementara dihubungi terpisah Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny  Z Minang mengatakan Partai Perkasa merasa cukup kehilangan dengan wafatnya Sudir Santoso. 

"Beliau adalah Pejuang Desa, Tokoh pejuang lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014, Pendiri Partai Perkasa, Anggota Majelis Tinggi Partai Perkasa  dan juga Wakil Ketua Umum Partai Perkasa," kata Bonny.

Bonny menambahkan, Partai Perkasa yang sebelumnya merupakan Partai Pelopor pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin telah menerima SK Penetapan sebagai Partai Politik dari Kemenkum HAM.

"Partai Perkasa Kamis kemarin dengan susunan pengurus diantaran Ketua Majelis Tinggi : Bonny  Z Minang, Ketua Umum : Eko S Sancoyo, Wakil Ketua Umum : Sudir Santoso, Sekretaris Jenderal : Ristiyanto, Bendahara Umum : Reinhart T Rusli telah resmi menerima SK Kemenkum HAM," ujarnya.

Seperti diketahui, Sudir Santoso merupakan pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 4 Februari 1962 yang juga sebagai tokoh pejuang lahirnya UU Desa No.  6 Tahun 2014. Selain menjabat Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Sudir Santoso juga sebagai pendiri dari partai tersebut.

Romo Sudir, sapaan karibnya, juga merupakam ketua Parade Nusantara, sebuah organisasi kemasyarakatan yang mayoritas anggota dan pengurusnya adalah masyarakat pedesaan dengan pilar penyangganya adalah aparatur pemerintahan yaitu para kepala desa, perangkat desa, mantan kepala desa, dan mantan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).