Wali Kota Bekasi Minta Pungutan dengan Sebutan 'Sumbangan Masjid'
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada 2021.
"Untuk belanja modal yang rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar," kata Firli Bahuri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Firli menyebutkan, ada empat lahan yang harus dibayarkan ganti rugi tanahnya oleh Pemkot Bekasi. Pertama, terkait dengan pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Lalu, Pemkot Bekasi harus membayarkan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Kemudian, Pemkot Bekasi harus membayarkan pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. "Dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar," kata Firli.
Dari empat proyek tersebut, Rahmat diduga telah menetapkan lokasi tanah milik pihak swasta yang sudah diintervensi dengan cara pemilihan langsung olehnya. Dia juga meminta pihak swasta yang tanahnya dipilih untuk tak memutuskan kontrak kerja.
Rahmat juga meminta pungutan kepada pihak-pihak yang menerima ganti rugi lahan. Pungutan tersebut disebut dengan 'sumbangan masjid'.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'," kata Firli.
Firli tidak memerincikan total uang 'sumbangan masjid' dari tiap-tiap pihak yang dimintai Rahmat. Namun uang yang dikumpulkan itu mencapai Rp100 juta.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE," kata Firli.
Rahmat juga diduga telah menerima uang Rp7 miliar dari pengerjaan empat proyek tanah itu. Uang itu diterima Rahmat melalui orang kepercayaannya.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.