Jokowi Buka Peluang Petani dan Warga Pesantren Kelola Lahan Negara
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Jokowi telah mencabut ribuan izin penggunaan lahan di sektor pertambangan dan juga sektor kehutanan. Alasannya karena para perusahaan yang mendapatkan izin penggunaan lahan tidak memanfaatkan dengan maksimal.
Jokowi mengatakan, dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sudah diamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Semua itu harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.
Presiden juga mengatakan, Pemerintah akan memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi kelompok masyarakat ataupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun dengan catatan bahwa lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, Pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, Indonesia sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi. Yang terpenting, investor tersebut memiliki komitmen yang kuat untuk ikut mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," ujarnya.