Ajukan Banding, Aipda Rony Pembunuh 2 Wanita Tetap Divonis Mati
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap mantan personel Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Rony Syahputra dalam kasus pembunuhan sadis dua wanita cantik di Medan.
Banding yang diajukan oleh Rony kandas, karena majelis hakim PT Medan diketuai oleh Wayan Karya dan dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
Putusan ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN, tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," sebut dalam putusan tersebut, dikutip VIVA SIPP PN Medan, Rabu 5 Januari 2022.
Terpisah, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP,. Putusan itu, menguatkan putusan PN Medan," kata Aisyah.
Vonis Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman terhadap oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra, dengan hukuman pidana mati. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua wanita cantik di Kota Medan.
Kedua wanita cantik yang tewas ditangan oknum polisi bertugas Samapta Polres Pelabuhan Belawan itu, adalah Riska Pitria dan Aprila Cinta. Aipda Roni terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V di PN Medan, Senin 11 Oktober 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur. Hal yang meringankan tidak ada," ujar Hendra.
Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut oknum polisi Bintara itu, pidana mati pada sidang sebelumnya. Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU.
Mengutip dakwaan dari JPU menyebutkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska ‘kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP-mu, nanti ku kabari pun’. Korban pun memberikan nomor handphone-nya," kata JPU.
Malam harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska ‘masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil’, dijawab oleh korban R ‘jangan gitulah Pak’, dan terdakwa mengatakan ‘Ya, udah sabar dululah’," sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba, " terang JPU.
Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu pagi 21 Februari 2021, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tewas.
Baca juga: Divonis Mati karena Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Bakal Dipecat