71 Peneliti Eijkman Diputus Kontrak Usai Melebur ke BRIN
- Ist
VIVA – Kontrak kerja 113 tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman tidak diperpanjang setelah Eijkman resmi bergabung ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Ada 113 tenaga honorer dan PPNPN, di antaranya 71 tenaga honorer peneliti," kata Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBME) BRIN Wien Kusharyoto dikutip Antara, Senin.
Kontrak kerja mereka sebagai tenaga honorer dan PPNPN di Lembaga Eijkman berakhir per 31 Desember 2021. Sementara itu, sebanyak tenaga ASN peneliti dari Eijkman yang bergabung ke BRIN berjumlah 17 orang.
Selanjutnya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang bergabung ke BRIN berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.
Wien menuturkan bagi yang sudah bergelar S3 telah diseleksi dan diterima sebagai calon aparatur sipil negara (ASN) sebanyak dua orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak satu orang.
Wien mengatakan syarat diterima di BRIN sebagai ASN atau PPPK adalah jika sudah meraih gelar pendidikan S3.
Sementara, mereka yang masih bergelar S1 atau S2 dapat mendaftarkan ke universitas sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset (by research), sehingga sebagai mahasiswa aktif mereka dapat direkrut sebagai asisten riset, dengan riset dan biaya kuliah ditanggung BRIN.
"Ada yang akan studi S2 atau S3 di luar negeri," ujar Wien
Ia menuturkan sebagian dari mereka sudah diterima sebagai mahasiswa berbasis riset, dan perekrutan sebagai asisten riset sedang berlangsung.
"Pendaftaran sebagai mahasiswa berbasis riset mengikuti mekanisme yang berlaku di universitas tujuannya, sehingga keseluruhan proses termasuk perekrutan sebagai asisten riset tetap berlangsung pada 2022," katanya.
Oleh karenanya, status mereka adalah mahasiswa aktif berbasis riset, dan pembimbingnya dari PRBM Eijkman, sehingga mahasiswa tersebut akan melakukan penelitiannya di PRBM Eijkman. (Ant)