Polri di Bawah Presiden Dinilai Sudah Benar

Ilustrasi anggota kepolisian
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA - Pengamat hukum, Chrisman Damanik, turut memberikan tanggapan terkait Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian. Menurut Chrisman, sebenarnya sudah benar Polri berada langsung di bawah presiden seperti selama ini.

Mandiri dan Independen

“Sejatinya sudah tepat dalam posisi seperti saat ini karena Polri kita harapkan untuk mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Chrisman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2022.

Ilustrasi anggota kepolisian.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Diatur UU No. 2 Tahun 2002

Chrisman menuturkan Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002.

“Polri perlu independen dan tidak terlalu birokratis agar dapat bertindak cepat, tepat, taktis dan strategis dalam memelihara keamanan dan penegakkan hukum sehingga keberadaan yang seperti saat ini dirasa sudah tepat,” katanya.

Tak Perlu di Bawah Kementerian

Dengan demikian, Chrisman menambahkan tidak perlu menjadikan Polri di bawah kementerian karena tidak sesuai dengan UUD dan UU No. 2 Tahun 2002.

“Dan tentu proses birokrasi akan sangat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan,” katanya.

Chrisman menyarankan yang perlu diimplementasikan Polri saat ini adalah visi-misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal konsep Presisi. Implementasi visi-misi Polri Presesi tersebut sangat penting.

“Agar Polri semakin dipercaya oleh masyarakat, dukungan dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang penting bagi Polri kedepan,” katanya.

Dikaji Secara Mendalam

Oleh karena itu, lanjut Chrisman, usulan tersebut perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. Apakah akan lebih efektif atau tidak jika Polri di bawah suatu kementerian.

Hal senada disampaikan aktivis kepemudaan, Karman BM. Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian hal itu tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.

“Polri selama ini selain menjadi penegak hukum, berhasil menjaga kamtibmas. Dinamika kamtibmas pasca reformasi, berhasil dikelola oleh Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya Polri selama ini sesuai dengan tuntutan reformasi,” kata Karman.