Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial DI (21) sebagai tersangka dalam kasus penikaman hingga tewas terhadap terduga begal berinisial RZ (20). Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Jumat malam, 31 Desember 2021.

Berdasarkan kronologi kejadian. Saat itu, DI yang merupakan warga Jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepada motor dan ia melintas di Jalan di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa dini hari, 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Di jalan tersebut, DI diadang 4 orang menggunakan dua sepeda motor diduga pelaku begal dan merampas handphone DI. Kemudian, DI mengejar pelaku yang mencoba melarikan.

"Kemudian itu, terduga pelaku begal ada 4 orang, yang berhasil diambil pelaku satu jenis handphone (milik DI)," sebut Tatan.

Tatan menjelaskan bahwa DI sempat menarik salah satu seorang terduga begal tersebut, hingga terjatuh. Kemudian, DI mengambil pisau di dalam jok sepeda motornya langsung menikam RZ di bagian pinggang.

"Satu tersangka begal atau korban ditarik tersangka. Tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Untuk itu, DI sudah mempersiapkan diri dengan pisau untuk menjaga diri. Karena, lintas pulang pergi dari rumahnya rawan tindak kriminal pembegalan tersebut. Sehingga saat peristiwa itu, DI dalam kondisi terdesak menyelamatkan handphone dari tangan pelaku begal itu. 

"Selain pinggang, kemudian ditikam di bagian dada sebanyak tiga kali," sebut perwira melati tiga itu.

Setelah itu, DI melarikan diri ke Kabupaten Duri, Kepulauan Riau, yang merupakan tempat orang tuanya bekerja. Mendengar penjelasan dari DI. Kedua orang tuanya meminta dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian, pada hari Senin malam, 27 Desember 2021. Ditemani kedua orang tua dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sunggal untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, DI jerat dengan pasal 351 ayat (3) KHUP. Namun, pria jadi tersangka untuk membela diri itu, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal. Karena, dinilai koperatif.

"Tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga memberi jaminan tidak melarikan diri dan kita ketahui bersama tersangka juga korban (begal)," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan juga menginstruksikan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menangkap tiga pelaku begal yang merampas handphone milik DI.

"Ketiga tersangka (begal) identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini, sedang dalam pengejaran," ucap mantan Kapolres Asahan itu.