Firli Bahuri Klaim Keberhasilan KPK Sepanjang 2021

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, menyoroti soal pesimisme yang hadir di masyarakat pasca adanya alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu. Firli mengklaim telah menjawab pesimisme tersebut dengan prestasi KPK sepanjang 2021.

Jawab Pesimisme dengan Prestasi

“Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan,” kata Firli kepada awak media, Jumat, 31 Desember 2021.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Firli mengibaratkan status ASN sebagai suplemen khusus dari negara untuk para pegawai KPK dalam mengakselerasi kinerja, daya, serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air. Firli juga menyampaikan berbagai capaian yang KPK hasilkan sepanjang 2021.

Capaian KPK Sepanjang 2021

Capaian pertama adalah dalam penanganan perkara korupsi. KPK sepanjang 2021 telah melakukan 127 penyelidikan; 105 penyidikan; 108 penuntutan; 90 inkracht; eksekusi putusan 94; dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 123 orang.

Baca juga: ICW Beri Rapor Merah, Ini Respons KPK

Capaian kedua yakni dalam hal pemulihan aset, di mana per tanggal 20 Desember 2021 berhasil mencapai Rp374.378.628.093,00. Dari jumlah tersebut, yang disetor ke negara melalui PNBP sebesar Rp192.029.600.093,00, lalu yang disetor ke kas daerah sebesar Rp4.374.321.000,00, serta PSP/Hibah sebesar Rp177.974.707.000,00.

Capaian ketiga yakni mengenai penyelamatan potensi kerugian negara di mana KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp35,965 triliun. Lalu capaian keempat yakni dalam hal laporan LHKPN, di mana dari wajib lapor LHKPN sebanyak 377.228 orang, yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 366.671 orang atau 97,20%.

LHKPN kali ini memiliki tingkat kepatuhan di eksekutif sebesar 92,46%, yudikatif sebesar 96,78%, legislatif sebesar 89,51%, dan di kalangan BUMN/BUMD sebesar 95,97%.

Capaian kelima yakni dalam hal laporan gratifikasi di mana KPK menerima total sebanyak 1.838 laporan. Sepanjang 2021, gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 1,67 miliar. Lalu untuk pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan senilai Rp166,48 miliar.

Selanjutnya, ada pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU senilai Rp24,63 miliar serta yang ditetapkan sebagai bukan milik negara senilai Rp5,6 miliar.

Terakhir dan tak kalah penting, capaian keenam KPK di tahun 2021 adalah soal pelaksanaan pendidikan anti-korupsi. Implementasi pendidikan anti-korupsi telah dilakukan di 353 Perkada dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Adapun data mengenai penyuluh anti-korupsi hingga tanggal 2 Desember 2021 sebanyak 2.014 orang dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas sebanyak 228 orang.