Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – PT Merial Esa (PT ME) bakal segera diadili atas perkara dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.
Hal itu seiring tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dengan tersangka perusahaan milik Fahmi Dharmawansyah, suami dari artis Inneke koesherawati tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan korporasi Merial Esa telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa) oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30 Desember 2021) kemarin, tim jaksa menerima tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 31 Desember 2021.
Proses pelimpahan tahap II tersangka PT Merial Esa ini diwakili oleh direktur utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.
Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap PT Merial Esa. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK mengumumkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi sejak 1 Maret 2019. Pertimbangan KPK saat itu karena merujuk fakta persidangan hingga bukti permulaan yang cukup.
"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka,"kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2021.
Alex mengatakan, PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi. Status Fayakhun saat itu sebagai salah satu tersangka dan kini tengah menjalani vonis 8 tahun penjara.