KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Dana PEN 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam pengusutan kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Bukti baru tersebut didapat pasca menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Tiga tempat yang digeledah adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. 

"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 31 Desember 2021.

Ali tak menjelaskan detail kediaman siapa yang digeledah pihaknya. Namun berdasar informasi, kediaman yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto yang sudah dicegah KPK ke luar negeri.

Ali menjelaskan, barang bukti sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan  penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

Ali memastikan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.