Gubernur Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Gubernur Lemhannas RI, Agus Widjojo
Sumber :
  • Lemhannas.go.id

VIVA – Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan itu disampaikan karena Lemhannas menilai belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional  dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Gubernur Lemhannas RI, Agus Widjojo mengatakan, dengan pembentukan kementerian keamanan ini, maka diharapkan Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. 

"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk  merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus dalam pernyataan akhir tahun 2021, yang diselenggarakan secara hybrid, Jumat 31 Desember 2021.

VIVA Militer: Gubernur Lemhanas, Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo

Photo :
  • lemhanas.go.id

Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. Padahal, menurutnya itu sangat penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.

Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI juga menyarankan pemerintah pusat menggagas  Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional. Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional, dan juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Agus menambahkan, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal. Meski demikian, agar menghilangkan duplikasi peran antar lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan. 

"Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga," ujarnya. 

Dalam pernyataan akhir tahun ini, Agus juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran  Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," ujarnya. 

Agus menambahkan, hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri," ujar Agus.