ICW Beri Rapor Merah, Ini Respons KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat rapor merah atas kinerjanya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada hari ulang tahun ke-18. KPK merespons itu sebagai masukan dari masyarakat.

"Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan ke depannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 31 Desember 2021.

Kendati begitu, Ali mengajak masyarakat untuk memahami utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Dengan begitu, menurut Ali, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan KPK ke depan.

"Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut," kata Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali mengatakan, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ali, penindakan bukan berarti hanya mengandalkan OTT. 

Ali mengemukakan, pada 2021 KPK melakukan enam kali OTT dan penerbitan sprindik 105 dengan jumlah 123 tersangka.

"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 persen dari total kegiatan penyidikan KPK," ujarnya.

Ali menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.

"Pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset," kata Ali.

Sedangkan melalui startegi pendidikan, Ali mengklaim, KPK mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. 

KPK berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level  pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," ujarnya.