KPK Jerat Pejabat Pajak Wawan Ridwan Jadi Tersangka Pencucian Uang
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka. Kali ini, Wawan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mantan pejabat pajak tersebut ditetapkan tersangka pencucian uang setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Wawan diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk bangun usaha.
"Benar, tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca juga: Asyik, 2022 Jokowi Tambah Dana KUR Rp5,64 triliun dan Bunga 3 Persen
KPK sebelumnya mengungkap dugaan hasil menerima suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha. Wawan diduga menerima suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. Pada penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut.
"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali.
KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak. Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Keduanya diduga turut membantu atasannya merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations.