Polisi Sebut Penyidikan Bahar Smith Bukan terkait Jenderal Dudung
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada Bahar bin Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Desember 2021.
Namun Erdi belum menyebutkan secara rinci kasus apa yang menyeret Bahar sebagai terlapor. Selain itu, ia juga enggan menyebut siapa yang melayangkan laporan tersebut.
Menurutnya, laporan yang ditujukan kepada Bahar itu diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi atau wilayah hukum Polres Cimahi.
"Diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
Dengan naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan, polisi seger menjadwalkan pemanggilan kepada Bahar Smith. "Oleh karena itu penyidikan kita mulai; nanti ke depannya kita akan update terkait perkembangannya," katanya.
Di satu media sosial terdapat unggahan video Bahar Smith pada 11 Desember 2021 yang tengah berceramah di hadapan jamaahnya. Ceramah itu diduga digelar di kawasan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, atau yang masih masuk ke wilayah hukum Polres Cimahi.
Sedangkan kini tengah ramai diperbincangkan soal ucapan Bahar yang mengulas pernyataan Jenderal Dudung pada suatu video. Sehingga polisi membantah bahwa SPDP terkait Bahar bukan soal itu.
Masih berstatus saksi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi meski kasus yang berkaitan dengannya telah naik ke tahap penyidikan.
Erdi menyebutkan, kasus yang menyeret nama Bahar Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat.
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Suntana sebelumnya menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith telah naik ke tahap penyidikan. "Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (ant)