Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Rp74,9 Miliar

Suasana persidangan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA – PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda Rp74,9 miliar lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management adalah satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa jaksa pada Kejaksaan Agung karena merugikan keuangan negara hingga Rp12 triliun atas dugaan korupsi Jiwasraya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management dengan pidana, dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp1 miliar dan dalam tindak pidana pencucian uang denda sebesar Rp73.938.704.154," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, T.M Pakpahan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Tuntutan itu dengan juga memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari PT SAM yang telah dititipkan kepada penyidik pada 6 Juli 2020.

JPU menyebut PT SAM terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam surat dakwaan jaksa, PT SAM disebut telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp4.272.413.804,00, yakni memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar. 

Jumlah itu jika diakumulasikan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh 12 korporasi lainnya mencapai Rp12 triliun.