KPK Klaim Selamatkan Rp35,965 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah telah dimaksimalkan sepanjang 2021. Puluhan triliun Rupiah uang negara dan pemerintah daerah berhasil diselamatkan.
"Capaian pencegahan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp35,965 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.
Ghufron lebih jauh mengatakan, sebanyak Rp4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Utang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu. Kemudian, sebanyak Rp11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Pengembalian aset ini dengan bantuan stakeholder terkait.
Selanjutnya sebanyak Rp10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah. Terakhir, sebanyak Rp9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu stakeholder terkait.
"KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah," kata Ghufron.
Perkuat Koordinasi Dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Dalam kesempatan sama, Ghufron juga meminta kepala daerah memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.
"KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda," imbuhnya.