KPK Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa itu berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 29 Desember 2021.

Ali mengatakan, seiring berjalannya pengusutan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ini, tim KPK menemukan dugaan pidana lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021," kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.