Adik Benny Tjokro Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT. Asabri, dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

“Tim Penyidik Jaksa menyerahkan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II atas satu berkas tersangka TT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa 28 Desember 2021.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tahap II, Leonard mengatakan tersangka Teddy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

“Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ujar dia.

Adapun, Leonard menjelaskan duduk perkara yang menyeret adiknya Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asabri tersebut. Menurut dia, Teddy selaku pemegag saham, pemilik sekaligus pengurus PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo.

“Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo. PT. Rimo International Lestari berdasar akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017,” jelasnya.

Diketahui, bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Lalu, Tersangka Teddy bersama-sama Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya, akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder dan ditransaksikan dengan reksa dana milik Asabri untuk mendapat keuntungan dan merugikan Asabri.

Dalam TPPU, Leonard menyebut bahwa keuntungan yang diduga berasal dari korupsi oleh Teddy Tjokro bersama Benny Tjokro digunakan mengatur dan mengendalikan transaksi saham. Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti.

Kemudian, keuntungan lainnya yang diperoleh Teddy Tjokro baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Bliss Property Indonesia maupun dana masuk ke rekening pribadi Teddy Tjokro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Keuntungan yang diduga berasal dari korupsi, TT dan terdakwa Benny Tjokro digunakan membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall,” katanya.

Sementara, aset-aset tersebut ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Teddy Tjokro selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro serta pihak afiliasi, antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa.

Selain itu, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Leonard mengatakan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.