Sidang Herry Guru Cabul, Nakes yang Bantu Santri Lahiran Dihadirkan
- Istimewa
VIVA – Sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati oleh guru yaitu Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Sidang secara tertutup ini beragendakan saksi dari tenaga kesehatan yang diduga menangani korban dan kerabat terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali Emil menjelaskan, saksi yang berencana dihadirkan yaitu enam orang.
"Agenda masih saksi, ada enam saksi yang dipanggil," ujar Dodi kepada Viva, Selasa 28 Desember 2021.
Dodi menerangkan, enam saksi itu di antaranya tenaga kesehatan dua orang, kerabat terdakwa dua orang, kerabat salah satu korban satu orang. Dodi menambahkan, pada sidang hari ini juga sementara tidak akan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana.
"Hari ini tidak (ikut sidang), Pak Kajati hari ini ada rapat kerja," terangnya.
Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.
"Saya baru menengok mereka, Perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin 13 Desember 2021.
Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.
Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.
Niat Jahat
Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, nelainkan di hotel dan aparteman yang diduga dibayai oleh dana bantuan.
Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan."Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya.