Firli Bahuri: KPK Tidak Terlibat Persaingan Politik

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • KPK

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan terlibat dalam persaingan politik nasional. Meskipun sebelumnya ia sempat menggaungkan wacana presidential threshold (PT) 0 persen.

"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 27 Desember 2021.

Sesuai Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut sebagai komisi antirasuah merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Karenanya, Firli menyebut jika tugas KPK adalah pemberantasan korupsi.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menegaskan KPK akan menjadi tidak berdaya jika melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik.  "Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga," sebutnya.

Ia kembali mengingatkan, bahwa KPK dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di Tanah Air. Di saat yang bersamaan, dia juga meminta pengawasan publik dan lembaga swadaya dalam mengawasi kinerja KPK.

"Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya," ungkap Firli.

Firli lantas mengklaim, bahwa revisi UU KPK telah membuat lembaga yang dipimpinnya semakin kuat. Kata dia, KPK saat ini bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik di bawah kepemimpinan Presiden dengan orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik.

"Sebab tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia," tandasnya.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu mengatakan, KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap.