Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Penipuan Investasi Alkes

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka yakni berinisial V, B dan DR.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik, yakni DA (26),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Menurut dia, DA ini merupakan suami dari tersangka DR yang ikut diamankan di sebuah resort di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. Namun, saat itu polisi belum menetapkan tersangka terhadap DA karena perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ilustrasi penipuan.

Photo :

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka yakni DR (27), VAK (21) dan BS (32). Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, korban sudah tidak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal per Minggu, 5 Desember 2021. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman enam tahun penjara; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undanh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.