Peringati 17 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Ilustrasi - kapal nelayan di pelabuhan Idi Aceh Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Hayaturahmah

VIVA – Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di provinsi itu untuk melaut saat peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh karena pada 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu, 25 Desember 2021.

Miftach mengatakan hari pantang melaut telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh. Nelayan yang melanggar hari pantangan melaut akan disanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

Lokasi kuburan massal para korban tsunami tahun 2004 di Pulau Baguk, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Miftach menuturkan, pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal itu ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.

"Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya," kata Miftach.

Hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan, yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), dan Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).

Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh). (ant)