Kasus Pinjaman Online Dominasi Layanan Hukum LBH Surabaya

Ilustrasi - Kepala Polda Jawa Rimur Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman 'online' ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Didik Suhartono

VIVA – Kasus perdata pinjaman online atau dalam jaringan mendominasi layanan hukum lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya selama kurun waktu Januari hingga 30 November 2021 yakni mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.

Abdul Wachid Habibullah, dalam keterangan pers, Sabtu, 25 Desember 2021, mengatakan bahwa kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, kasus perdata paling banyak yakni masalah utang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

"Kasus utang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online," ujarnya.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan pidana, kata dia, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana yang diterima oleh LBH Surabaya yakni penggelapan 17 Kasus, Kasus ITE 8 Kasus, KDRT 5 kasus, narkotika 4 kasus, penganiayan 4 kasus.

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang massif di pandemi dan kebijakan work from home," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya adalah warga selain warga Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo serta yang tersebar di provinsi Jawa Timur, bahkan ada dari luar provinsi Jawa Timur.

"Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi," katanya. (ant)