Pelaku Tabrak Lari Nagreg yang Buang Korban ke Sungai Anggota TNI?

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polda Jawa Barat melimpahkan kasus korban kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ke Pomdam III Siliwangi. Pelaku yang menabrak Handi dan Salsabila, disebut merupakan anggota TNI sehingga Satreskrim Polda Jabar menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, penyidik Polresta Bandung melimpahkan kasus pembunuhan ini ke penyidik Pomdam III Siliwangi, Jumat, 24 Desember pukul 09.00 WIB. Pelimpahan kasus diawali dengan paparan gelar perkara dari Kasat Reskrim Polresta Bandung.

Kasus kematian Handi dan Salsabila, remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Keduanya sempat dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021.

Masyarakat melaporkan, Handi dan Salsabila diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Warga menuturkan, pelaku yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menyampaikan akan membawa kedua korban ke rumah sakit. 

Keluarga mencoba mencari Handi dan Salsabila di sejumlah rumah sakit dan klinik, tetapi tidak menemukan keduanya.

Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu, 18 Desember menyatakan dua remaja itu sudah ditemukan tetapi sudah tak bernyawa. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah proses visum, polisi menemukan fakta bahwa Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup. Sementara Salsabila, kemungkinan besar meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Handi Saputra Hidayatullah meninggal karena tenggelam.

"Waktu diperiksa di bagian luar dan dalam, kita temukan pada jenazah pria adanya pasir dan air disaluran napas dan paru, artinya waktu dia dibuang masih dalam keadaan hidup atau dia tidak sadar,” jelas Hastry, Kamis, 23 Desember 2021.