Kronologi Suami Jual Istri ke Teman Seharga Rp100.000, Keterlaluan!

Ilustrasi artis ditangkap polisi.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA –  Suami jual istri ternyata masih ada saja di zaman sekarang ini. Kejadian suami yang menjual istrinya tersebut diketahui ada di daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah. Lebih keterlaluannya lagi suami tak berperasaan itu menjual istrinya kepada sang teman dan dihargai Rp100.000. Berikut kronologi kejadian suami jual istri yang viral tersebut. 

Baru menikah sebulan lalu

Tersangka sebagai suami yang berinisial H (25) baru saja menikahi korban  berinisial B (16) yang sekarang menjadi istrinya secara siri pada sekitar sebulan yang lalu. Hubungan keduanya diketahui terjalin saat pelaku di PHK dari tempat kerjanya di salah satu perusahaan tambang batu bara. Setelah itu pelaku dan korban menjadi dekat dan menjalin asmara hingga akhirnya memutuskan untuk langsung menikah. 

Menjual istri kepada teman

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh H sebagai suami kepada istrinya B benar-benar membuat publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, baru saja menikah tersangka sudah menjual istrinya yang masih dibawah umur itu kepada kedua temannya untuk melakukan hubungan intim dengan menghargai istrinya seharga Rp100.000 dan Rp600.000. 

Korban mulai menjauhi pelaku 

Karena sudah merasa tidak nyaman dengan kelakuan suami sirinya yang kerap menjual dirinya kepada teman pelaku, korban pun akhirnya mulai sadar bahwa dirinya dimanfaatkan oleh pelaku dan mulai menjauhi dirinya dari sang suami. 

Diancam dengan senjata tajam

Namun, nyatanya sesaat setelah korban mencoba untuk menjauhi suaminya tersebut, pelaku ternyata merasa tidak terima dan malah mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam agar tidak menjauhinya.

Korban melaporkan ke polisi

Akhirnya korban pun melaporkan kejadian dengan suami sirinya tersebut kepada polres Bartim dan kasus ini terbongkar pada (20/12/2021). Setelah laporan diterima pun proses pendalaman dan penangkapan pelaku langsung dilakukan oleh anggota polres Bartim. 

Pelaku dijerat hukuman 

Karena hal tidak berprikemanusiaan yang telah dilakukan oleh H sebagai tersangka, dirinya dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak meskipun korban diakui oleh pelaku sebagai istri sirinya dan memang masih di bawah umur. Pelaku pun terancam hukuman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis yakni terjerat pasal terkait dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.