Polri: Korban Investasi Bodong Alkes Kena Iming Keuntungan 30 Persen

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan korban kasus dugaan penipuan program investasi suntikan modal alat kesehatan diiming-imingi keuntungan hingga 30 persen dalam waktu yang singkat.

“Para pelaku menawarkan kepada investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen, dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Desember 2021.

Menurut dia, para korban awalnya masih dapat mencairkan keuntungan hingga 3 Desember 2021. Namun, pencairan sudah tidak ada lagi dua hari berikutnya yakni pada 5 Desember 2021. Artinya, pencairan itu awal-awal memang ada, tapi sampai tanggal 5 Desember sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Ada Festival Toko Kelontong UMKM, Harga Serba Rp12 Ribu

“Korban akhirnya melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, kemudian dilakukan penyelidikan dengan menangkap tiga orang pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan Bareskrim telah menerima laporan dari seorang korban yang merugi Rp52,5 miliar pada 13 Desember 2021. Kemudian, polisi mendalami keterangan dari 15 orang saksi korban dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar. Ditaksir, total kerugian bisa mencapai Rp1,3 triliun.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini,” jelas dia.

Sementara, Ramadhan mengatakan modus operandi yang dilakukan tiga orang pelaku dengan membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan.

“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor. Karena pengadaan alkes dalam jumlah besar, maka diperlukan modal besar serta suntikan modal,” katanya.

Produksi Alat Kesehatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Adapun, tiga orang tersangka yang ditangkap yakni V, B dan DR di tempat serta waktu yang berbeda. Kini, ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Baresrkim untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman enam tahun penjara; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undanh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.