Kabar Terbaru soal Kasus Faizal Assegaf yang Dilaporkan NU
- Reza Fajri
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memproses laporan terhadap Aktivis 98, Faizal Assegaf terkait dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA. Faizal dilaporkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU, Rakhmad Zaelani Kiki.
"Dalam proses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Desember 2021.
Sementara Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan kasus tersebut.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” kata Rizki.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan terlapor Faizal akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Faizal Assegaf dilaporkan sebagaimana tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0668/XII/SPKT/ BARESKRIM Polri, tertanggal 2 November 2021.
Pelapor merasa konten yang diunggah Faizal melalui akun Youtube Faizal Assegaf Official menghina organisasi NU. Salah satunya, saat Faizal menyebut bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Atas laporan itu, Faizal bakal menghadapi pelaporan yang dilakukan Rakhmad. Menurut dia, setiap warga negara berhak melaporkan dan dilaporkan. Untuk itu, ia akan melawan perilaku bobrok mereka, dan tidak ada larangan bagi individu di republik untuk mengkritik NU.
“Justru, saya mengajak seluruh umat utk mengoreksi NU. Sebab, mereka sudah jauh menyimpang dari prinsip organisasi NU yang didirikan oleh para pendirinya. Saya lawan!,” tandasnya.