WN Pakistan Cabuli Bocah 13 Tahun di Sumatera Barat

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berdarah Pakistan berinisial AHB, dengan sangkaan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, AHB kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat menjalani rangkaian pemeriksaan di unit PPA Ditreskrimum pada Minggu kemarin.

“Ya, sekarang kasus nya masih berproses. Pelaku WNA asal Pakistan. Masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Sudah ditahan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 21 Desember 2021.

Dijelaskan Stefanus, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Korban berinisial FA (13 tahun) yang saat itu sedang menjaga toko pakaian di kawasan Kecamatan Padang Timur, ditarik dan disandarkan oleh AHB ke dinding.

AHB kata Stefanus, saat melakukan pencabulan terhadap korban disertai dengan ancaman untuk tidak memberi tahu kepada siapapun.

“Korban melapor ke orang tua. Kita terima laporan dari keluarga korban, pada Minggu sore kemarin,” ujarnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, AHB terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dugaan Penyebab Siswi SMA di Blitar Gantung DIri di Depan Kelas