Ini Sanksi Berat ASN Pessel Jika Tak Bawa 5 Orang untuk Divaksin

(Ilustrasi) Vaksinasi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat telah  menerbitkan aturan yang berisi kewajiban bagi seluruh ASN dan non-ASN, untuk membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama. 

Tidak hanya wajib untuk seluruh ASN dan non-ASN di Pemkab Pesisir Selatan, tetapi juga mencantumkan sejumlah sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam aturan bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021 tersebut.

Sanksi itu berupa tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021 untuk ASN. Tidak dibayarkan honor bulan Desember 2021 bagi non-ASN yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Kepada VIVA, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyebutkan, surat itu dikeluarkan untuk mengejar target angka capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, agar herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk.

“Surat ini dikeluarkan, sebagai upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember ini,” kata Rusma Yul Anwar, Selasa 21 Desember 2021.

Kalau Imbauan Ada Yang Tidak Menanggapi

Menurut Rusma Yul Anwar, pada dasarnya surat ini meminta seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, untuk ikut berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

“Kita minta ASN dan non-ASN ikut berpartisipasi. Kalau imbauan kan kadang-kadang ada yang menanggapi ada yang tidak,” jelas Rusma Yul Anwar.

Rusma Yul Anwar menambahkan, jika target angka capaian vaksinasi sudah tercapai, maka pihaknya juga akan segera melakukan vaksinasi untuk kelompok usia 6 hingga 11 tahun. Baik ASN, non-ASN maupun masyarakat diminta untuk mensukseskan program vaksinasi ini.  

Diketahui, merujuk data rilis Kementerian Kesehatan RI, capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini masih di bawah 60 persen dengan total warga yang sudah di vaksin sebanyak 234,242 orang atau baru mencapai 58.55 persen.