Bareskrim Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Investasi Alkes

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membentuk posko pengaduan terhadap korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 triliun.

Kini, dua orang tersangka sudah ditahan dan polisi masih mengejar satu orang pelaku lagi.

“Iya kita buka, wajib itu. Silahkan ke Bareskrim, nanti diarahkan. Kita siapkan posko di Lantai 5 Subdit V Dittipideksus Bareskrim,” kata Kasubdit V Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun saat dihubungi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.

Sementara, kata dia, masyarakat yang melaporkan satu kelompok ada 30 orang hingga 50 orang. Sehingga, ia belum bisa memastikan jumlah korban yang telah melaporkan kasus tersebut. Akan tetapi, saksi yang diperiksa sudah sekitar 29 orang.

“Hari ini sudah 20 lebih, dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” jelas dia.

D isamping itu, Ma’mun belum bisa menyebut nilai kerugian atas kasus dugaan investasi ilegal terkait alat kesehatan. Sebab, jumlah kerugian Rp1,2 triliun bukan angka yang dikeluarkan Penyidik Bareskrim.

Ilustrasi alat kesehatan (alkes).

Photo :
  • vstory

“Kerugian Rp 1,2 triliun bukan saya ngomong. Belum berani (sebut kerugian), karena belum bulat perkara itu. Mereka tidak ada pembukuan, mereka hanya lempar sana sini aja, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021, dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Kini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).