Jika KPK Banding Vonis RJ Lino, Pakar: Itu Amat Krusial
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino divonis empat tahun penjara dalam kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, jika KPK mengajukan banding vonis RJ Lino dinilai krusial. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita menyinggung putusan majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tajam terkait kerugian negara.
"Kunci yurisprudensi itu terletak pada pertimbangan putusan pengadilan (ratio decidendi) dan ratio decidendi putusan untuk RJ Lino membuktikan dissenting opinion 2 banding 1," kata Romli dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.
Romli menilai, putusan pengadilan Tipikor Jakarta untuk RJ Lino tidak bulat. Hal itu dianggap rapuh bila KPK melakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi menyangkut dissenting keraguan unsur kerugian keuangan negara.
"Itu amat krusial karena unsur tersebut adalah salah satu unsur konstitutif ada tidaknya tipikor. Satu-satunya ukuran terbukti ada atau tidaknya unsur tersebut adalah wewenang mutlak BPK," jelas Romli.
Pun, dia bilang BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dia menyampaikan jika ada perhitungan dari lembaga selain BPK maka syarat mutlak hasil penelitian lembaga lain wajib dideklarasi oleh BPK.
"Jika tidak maka hasil penelitian lembaga lain dapat dibatalkan. Dalam perkara RJ Lino, hal tersebut tidak dilakukan sama sekali," ujarnya.
Kemudian, ia menyoroti faktor pertimbangan hakim ketua yang mengadili perkara RJ Lino. Ia menyebut jaksa KPK kurang cermat dalam menghitunfg kerugian keuangan negara
"Mencerminkan keragu-raguan hakim ketua termasuk memenuhi asas in dubio pro reo sehingga putusan seharusnya terdakwa dibebaskan," sebut Romli.
Selanjutnya, ia menambahkan dalam kasus yang menjerat RJ Lino juga penuh kontroversi. Pertama, status tersangka RJ Lino yang terkatung selama lima tahun tanpa penjelasan dan kepastian atas hak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Kedua, menurutnya KPK juga tak menerapkan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 perubahan UU No. 40 tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan itu, mewajibkan KPK untuk membebaskan status tahanan tersangka yang lebih dari dua tahun.
Bagi dia, hal itu jadi alasan frasa dapat dalam Pasal 40 seharusnya dimaknai suatu keharusan yang bersifat imperatif. Lalu, dihubungkan dengan latar belakang dan tujuan revisi UU KPK tahun 2002 dengan UU KPK 2019 serta sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf f dan bagian menimbang huruf b khusus terkait perlindungan HAM.
"KPK keliru memahami latar belakang filosofi, yuridis dan sosiologis dan HAM revisi UU KPK 2002," tutur Romli.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Lino terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara Rp28 miliar dalam pembelian QCC. Keberadaan QCC itu untuk pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Sidang vonis juga diwarnai dissenting opinion oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Rosmina mengatakan RJ Lino tidak bersalah. Alasannya karena KPK tak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus ini.