Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi
- Kementerian Desa PDTT
VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar membuka Workshop Kolaborasi Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Program tersebut sebagai kerja sama Kemendes dengan International Fund for Agriculture Development (IFAD). Melalui ini, akan menyasar desa-desa di 5 provinsi yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT dan IFAD memiliki kesamaan komitmen. Kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu, target utama pembangunan tersebut adalah untuk kesinambungan ekonomi masyarakat desa. Diharapkan, bisa mencapai kesejahteraan.
“Targetnya adalah untuk percepatan peningkatan warga desa, utamanya di tingkat kebutuhan ekonomi, ketahanan pangan baik yang nabati maupun hewani,” ujar Gus Menteri, dikutip Jumat 17 Desember 2021.
"Supaya konsumsi daging warga kita itu meningkat. Ini sangat penting untuk penyiapan generasi di masa depan kita," tambahnya.
Berharap Kesejahteraan Masyarakat Desa
Lebih lanjut dijelaskannya, ada dua yang menjadi fokus program Kemendes PDTT tersebut. Yakni pembangunan dan pemberdayaan dengan basis desa, kawasan transmigrasi, serta program pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini berharap, program TEKAD memberikan kontribusi signifikan. Sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat di desa dan kawasan transmigrasi.
"(Di 5 Provinsi) itu saja sudah butuh tenaga ekstra, karena besar provinsinya, kemudian daerahnya juga cukup variatif dan cukup banyak tantangannya," katanya.
“Tentu kesamaan visi misi dan komitmen saja tidak cukup, harus dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita kita bersama,” lanjut politisi kelahiran Jombang ini.
Sementara Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia, Ivan Cossio Cortez mengatakan, program TEKAD mengedepankan dan memperkuat desentralisasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Menurut dia, Undang-Undang Desa dan Dana Desa di Indonesia telah menjadi kerangka kuat bagi program TEKAD. Sebab proses pembangunan dari bawah atau bottom up.
“Kami ingin dengan adanya Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang sudah ada di Indonesia dapat membuat proses pembangunan di Indonesia menjadi lebih baik, terutama di tingkat desa. Sehingga pembangunan bisa dari tingkat bawah atau bottom up,” ungkap Cortez.
IFAD sendiri merupakan badan khusus PBB yang memiliki mandat khusus, yakni pembangunan di wilayah pedesaan. Menurut Cortez, program-program yang dilaksanakan IFAD menyasar masyarakat miskin dan pedesaan khususnya wilayah timur.
“Kami berterimakasih Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atas bekerjasama untuk mendukung program (TEKAD) ini,” pungkas Cortez.