Polisi Tangkap Tersangka Investasi Bodong Alkes yang Viral di Medsos

Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap satu orang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) dengan kerugian ditaksir Rp1,3 triliun. Kini, tersangka inisial VAK sudah ditahan.

“Sudah ada yang ditangkap hari ini dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 16 Desember 2021.

Menurut dia, tersangka V ditangkap karena tugasnya menerima dana dari nasabah sebagai Direksi PT. Aura Mitra Sejahtera. “V menerima dana dari masyarakat,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, baru satu orang tersangka yang ditahan dan dua orang lagi masih dilakukan pengejaran keberadaannya.

“Dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” jelas dia.

Tersangka sebelumnya viral di media sosial. Banyak nasabahnya yang mengadukan ditipu oleh pelaku karena diiming-imingi keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikane terkait proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen sehingga akhirnya mau melakukan investasi.

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan tiga orang tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).