Penggal Kepala Gajah di Aceh, Jainal Divonis 3,5 Tahun Bui

Gajah/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Pelaku pembunuh gajah dengan cara diracuni dan kepalanya dipenggal di Aceh Timur bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, pada Rabu, 15 Desember 2021.

Sidang dalam agenda putusan itu diketuai oleh Apri Yanti sebagai Hakim Ketua, Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota. Jainal dalam kasus itu dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim seperti dikutip dari SIPP PN Idi, Aceh Timur, Kamis, 16 Desember 2021.

Selain Jainal, di hari yang sama hakim juga memvonis penampung gading gajah, Edy Murdani dalam berkas terpisah. Edy divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian tiga pembeli gading gajah yakni, Soni, Jeffri dan Rinaldy Antoninus dihukum masing-masing 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim.

Sebelumnya, kasus itu berawal saat Jainal memenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada bulan Juli lalu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, ia sudah lima kali melakukan perburuan gajah dengan menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Namun dua kali berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya.

Setelah berhasil memenggal kepala gajah, ia lalu menghubungi penampung Edy Murdani untuk menjual gading gajah itu Rp10 juta. Setelah itu, Edy kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang bernama Soni seharga Rp24 juta.

Dari pengakuan Soni, ia juga mengaku kerap melakukan transaksi jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan Edi Murdani. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan, diantaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kali kulit harimau.

Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari Edi, Soni menjual lagi gading tersebut ke Jeffri yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp26 juta. Dan Jeffri menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial Rinaldy senilai Rp30 juta.

Polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut di rumah Rinaldi di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan untuk dijual kembali.