Divonis Penjara Seumur Hidup, Pembuat Bom JW Marriot Banding
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme atas nama Taufiq Bulaga, perancang bom yang meledak di hotel W Marriot dan Ritz-Carlton, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Atas vonis tersebut, Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga dikabarkan akan mengajukan banding. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan pengajuan banding yang dilakukan Taufik Bulaga, usai diberikan waktu berpikir selama tujuh hari oleh majelis hakim.
"Menurut ketua majelisnya banding,” ujar Alex dikonfirmasi, Kamis 16 Desember 2021.
Alex mengatakan, dengan pengajuan upaya hukum banding oleh terdakwa Taufiq, maka persidangan kasus terorisme tersebut berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, guna menentukan putusan hukuman selanjutnya terhadap terdakwa persidangan
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufiq Blaga, terdakwa tindak pidana terorisme yang telah banyak menewaskan korbannya.
Adapun vonis terhadap Taufiq diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
Taufiq Bulaga yang diketahui memiliki julukan 'Profesor Bom' ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu. Taufiq Bulaga diketahui terlibat sejumlah aksi peledakan bom di berbagai pusat keramaian, salah satunya di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu. Taufiq telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.
Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufiq juga terlibat dalam kasus bom Solo dan Cirebon.
Baca juga: Taufik Bulaga, Pembuat Bom JW Marriot Divonis Penjara Seumur Hidup