Imbauan Pasang Spanduk Natal, Imam Shamsi Ali: Ucapan Tak Perlu Diatur

Aktivis Ormas Islam di Makassar Datang ke Kemenag Sulsel Terkait Spanduk Natal
Sumber :
  • VIVA/ Irfan

VIVA – Imam Shamsi Ali, ulama asal Sulawesi Selatan yang menjadi imam di Islamic Centre of New York, mengkritik surat imbauan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel perihal pemasangan spanduk Natal dan tahun baru kepada Kantor Kementerian Agama di seluruh tingkat daerah, sekolah naungan Kemenag, dan KUA yang ada di seluruh Sulawesi Selatan.

Dia menyebut, surat imbauan itu sangat memungkinkan untuk diprotes. "Mengucapkan Natal tidak perlu diatur atau diwajibkan," kata Imam Shamsi kepada VIVA, Rabu, 15 Desember 2021.

Menurutnya, imbauan pemasangan spanduk oleh Kanwil Kemenag Sulsel untuk jajaran Kemenag, sekolah di bawah naungan Kemenag dan seluruh KUA se-Sulsel sangat tidak proporsional.

"Selain ucapan tersebut tidak perlu dijadikan kebijakan pemerintah karena tidak substantif, juga bisa menimbulkan perdebatan yang tidak perlu," ujar Imam Shamsi.

Ulama yang pernah menimba ilmu di Pakistan dan Arab Saudi itu justru mempertanyakan alasan mendasar Kanwil Kemenag Sulsel membuat surat imbauan seperti itu. "Memangnya enggak ada kerjaan yang lebih penting kah?" sindir Imam Shamsi.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis ormas Islam pada Rabu siang, mendatangi Kanwil Kemenag Sulsel untuk meminta klarifikasi terkait imbauan spanduk Natal di wilayah Sulsel. Namun, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni tidak berada di kantor

Perwakilan ormas ditemui oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono. Ia memastikan memastikan bahwa surat imbauan tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahu baru tersebut dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan. 

"Namun, surat itu sudah dinyatakan ditarik kembali karena respon masyarakat. Segala masukan dan saran akan saya sampaikan ke Pak Kanwil," kata Kaswad

Dalam kesempatan itu, Kaswad menjelaskan tentang hukum mengenai ucapan Natal. Dia menyebut, meski memang empat imam mazhab menyatakan haram hukumnya menyampaikan selamat Natal bagi umat Islam, tetapi tidak dengan ulama kontemporer, seperti Prof Quraish Shihab.