Joseph Suryadi Resmi Tersangka, Screenshot WA Jadi Bukti
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya. Saat ini, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka buntut unggahannya yang disebut menistakan agama.
Dalam kasus ini, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, penyidik turut menyita barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pembicaraan di WhatsApp yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara Joseph untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik siapkan administrasi untuk lengkapi berkas, sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," lanjutnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Joseph Suryadi bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab. Joseph dilaporkan terkait unggahan yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama.
Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan, Joseph pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," tandas Zulpan.