Azis Syamsuddin Tantang Saksi Mubahalah, KPK: Tak Dikenal Hukum RI

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menantang saksi sekaligus mantan anggota Polri Agus Susanto melakukan sumpah mubahalah dalam persidangannya. Hal itu lantaran Azis menilai kesaksian Agus tidak benar.

Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam persidangan.

"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

Ali lebih jauh menyadari Azis berhak memprotes keterangan saksi dalam persidangan. Namun, protes Azis tidak perlu sampai menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal itu dikarenakan saksi sudah disumpah sebelum bersaksi dalam sidang.

"Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih saksi juga sudah disumpah dihadapan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis merasa Agus memberikan kesaksian yang keliru.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.

Sumpah mubahalah merupakan kesaksian yang sakral dalam agama Islam. Salah satu pihak yang berbohong diyakini akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.

Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.