Nataru, Menhub Sediakan Fasilitas Vaksinasi dan Tes Antigen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub.

VIVA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan dan memastikan para penumpang yang berpergian telah divaksin dosis lengkap dan telah melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

Ilustrasi aktivitas saat mudik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

Pengetatan Protokol Kesehatan

Hal itu menyusul adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan transportasi pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021-2022.

"Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap dan belum melakukan tes antigen, kami telah berkoordinasi dengan operator transportasi dan TNI/Polri, untuk menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi," kata Budi melalui siaran persnya, Minggu, 12 Desember 2021.

Budi mengatakan untuk vaksinasi akan diberikan secara gratis dan penumpang juga wajib memperlihatkan tes negatif antigen yang masih berlaku.

"Untuk penyediaan tes antigen akan disiapkan di pelabuhan, bandara, dan stasiun KA dengan harga yang terjangkau," katanya lagi.

Sejumlah Aturan dan Syarat

Meskipun PPKM level 3 dibatalkan pada Natal dan Tahun Baru, namun pemerintah menyiapkan sejumlah aturan syarat perjalanan jauh yang berlaku saat musim liburan, Natal dan Tahun Baru nanti.

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA

Aturan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, yang masih belum bisa diberantas di Indonesia. Tapi dari pada tahun sebelumnya, Indonesia disebut lebih siap dalam menghadapai momen Natal dan Tahun Baru.

Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru alias Natal dan tahun baru.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, selama Natal dan Tahun Baru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksin lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.