Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri

Pelantikan Novel Baswedan Cs Mantan Penyidik KPK Menjadi ASN Polri
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, setelah diambil sumpahnya pada Kamis, 9 Desember 2021, hari ini. Mereka sebelumnya dipecat komisi antirasuah karena dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK. Tapi malah ditawarkan oleh Kapolri menjadi ASN di institusi kepolisian.

Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan. Sebelum dilantik, Novel mengaku yakin bisa melakukan tugas memberantas praktik korupsi meski posisinya kini di ASN Polri.

"Pada dasarnya, saya yakin, kami diharapkan bisa melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan. Tapi, polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut ya," ujar Novel kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Pelantikan terhadap mereka diketahui dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Ruang Rapat Utama, Mabes Polri. Listyo mengucapkan selamat atas bergabungnya mereka di tubuh Korps Bhayangkara. Ia berharap agar Novel dan kawan-kawan ini dapat memperkuat Polri. Pasca dilantik, mereka semua akan langsung menjalani pendidikan di Bandung.

"Akan kita lantik sesuai NIP 1 Januari 2021 rekan-rekan resmi jadi PNS Polri. Selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) tadi pagi," ujar Listyo.

Kapolri Tak Ragukan Rekam Jejak Mereka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, rekam jejak Novel Baswedan cs tidak perlu diragukan. Apalagi dalam bidang pemberantasan korupsi. 

"Rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit, sehingga kita betul kawal PEN bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko kebocoran," jelas Listyo lagi.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkari.

Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.