Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Kasus Dugaan Pencabulan

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Anak Kiai di Jombang, MSAT, yang jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati menggugat Kapolda Jawa Timur (jatim). Gugatan dilayangkan karena penyidikan dan penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan kepada dirinya dinilai tidak sah.

Seperti yang tertera di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni MSAT, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.

Gugatan Penyidik Dinilai Tidak Sah

Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah. Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon. Bahkan, pemohon menuntut kepada Kapolda Jatim agar menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3). Tak hanya itu, pemohon juga menuntut ganti rugi kepada termohon sebesar Rp100 juta serta memulihkan nama baiknya.

Kasus Tak Kunjung Usai

Diketahui, kasus ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya 29 Oktober 2019, seorang santriwati berinisal NA melaporkan anak kiainya, MSA ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim sejak 15 Januari 2020 karena semakin menjadi sorotan publik. Berbagai kejadian juga mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut. Namun hingga kini, kasusnya tak kunjung selesai dan hanya jalan ditempat. Meski telah berstatus tersangka, pelaku rupanya tak pernah dilakukan penahanan, bahkan pemeriksaan.