Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Presiden Jokowi saat menerima jeruk dari warga Karo, Sumut.
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak.

Pernyataan tersebut menanggapi penerimaan jeruk satu truk seberat tiga ton dari warga Karo, Sumatera Utara oleh Jokowi.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak bisa ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Atau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Rabu, 8 Desember 2021.

Ipi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara saat menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, menurut Ipi, memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.

Diketahui, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin, 6 Desember 2021. Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.

Jeruk disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.