Langgar Aturan, KPK Pasang Plang di Hotel-hotel Mewah Labuan Bajo

KPK memasang plang di salah satu restoran yang melanggar di Labuan Bajo.
Sumber :
  • VIVA/Jo Kenaru

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat NTT melakukan serangkaian uji petik di sejumlah hotel berbintang, restoran dan kapal wisata, di Labuan Bajo, Selasa 7 Desember 2021.

Wakil pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi turun langsung memasang plang peringatan di hotel-hotel, restoran dan kapal wisata.

Dalam catatan VIVA, KPK dan tim terpadu memasang plang peringatan di restoran Artomoro, Hotel La Prima, Hotel Ayana, Local Collection Hotel serta kapal phinisi milik Pemprov Jawa Barat yang home base di Labuan Bajo.

Baca juga: Jenderal Dudung Rekrut Prajurit TNI dari Santri, Kemenag Dukung Penuh

Bupati Edi mengatakan, sejumlah hotel berbintang di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2023 terkait Pelanggaran Pemanfaatan Sempadan Pantai. 

”Hotel-hotel itu melanggar ketentuan pemanfaat ruang sepadan pantai. Pihak hotel tidak membuka akses publik untuk menikmati keindahan pinggir pantai yang ada di sekitarnya. Sedangkan Artomoro tidak melunasi pajak daerah,” kata Bupati Edi kepada wartawan.

“Termasuk kapal wisata milik Pemprov Jabar kita segel karena tak punya izin operasi,” ujarnya menambahkan.

Bupati Edi menegaskan, manajemen hotel berbintang seperti Ayana, Local Collection serta la Prima bakal dijatuhi sanksi berupa denda.

"Jumlah dendanya belum diketahui berapa tapi pihak hotel mendatangani berita acara kesanggupan membayar denda administrasi,” kata Bupati Edi. 

Menara pandang dari atas Puncak Waringin, Labuan Bajo.

Photo :
  • VIVAnews/Dusep Malik

Ketua DPC Partai Nasdem Manggarai Barat itu menegaskan bahwa jika manajemen hotel tidak segera membayar denda maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. 

“Uang itu nantinya dipergunakan untuk pembangunan lahan parkir, termasuk membangun jalan akses ke pantai,” sebut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengimbau pihak La Prima agar mematuhi regulasi yang ada termasuk melaksanakan ketentuan pembayaran denda.

"Selesaikan hal itu jika masih bisa diselesaikan. Selesaikan dengan baik bersama pemerintah daerah. Ikuti aturan,” tegas Nawawi.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN memasang plang peringatan.

Laporan kontributor tvOne: Jo Kenaru/Manggarai Barat NTT