Deretan Barang Sitaan Kasus Siskaeee, Hard Disk Asusila Hingga Pecut

Barang bukti kasus konten porno Siskaeee
Sumber :
  • Ist

VIVA – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan FCN alias Siskaeee, tersangka kasus video pamer payudara dan alat kelamin di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan itu dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolda DIY, Selasa, 7 Desember 2021. 

Barang bukti yang dihadirkan terdiri dari 3 bagian. Pertama, barang bukti yang identik dengan tindak pidana video konten pornografi di Bandara YIA. Kedua, barang bukti yang merupakan alat bantu produksi konten, dan ketiga, barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana.

Beberapa barang bukti yang dihadirkan antara lain patut diduga digunakan tersangka untuk memproduksi konten vulgarnya, seperti kamera mirrorles, handphone, laptop, hard disk, lampu cincin (lighting), kostum, rambut palsu, sepatu hitam, tali hingga alat bantu seks pecut.

"Berbagai barang-barang itu disita dari tangan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Sleman.   

Barang bukti alat bantu seks cambuk di kasus konten porno Siskaeee

Photo :
  • Ist

Sementara beberapa barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat membuat video pamer payudara di Bandara YIA juga dihadirkan, seperti kacamata, handphone untuk merekam video, baju blazer abu-abu, rok hitam, BPKB dan kunci kendaraan.

Sedangkan barang-barang lain yang juga diduga diperoleh dari tindak pidana, seperti sepatu kets, jam tangan, tas perempuan, cincin, logam mulia, sejumlah uang dolar, laptop tablet hingga buku tabungan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Siskaeee mengaku tak hanya membuat video berkonten pornografi di Yogyakarta saja. Siskaeee juga membuat video berkonten pornografi di Bali dan Jakarta.

"Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu di Yogyakarta, Jakarta dan di Bali," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya.

Barang bukti kasus konten porno Siskaeee

Photo :
  • Ist

Seperti halnya video yang diambil di YIA yang kemudian viral, di daerah-daerah lain juga ia lakukan pengambilan video itu di tempat-tempat umum. 

"Seperti di mall, parkiran, rest area tol, toko buku dan swalayan. Dilakukan juga di ruang tertutup seperti di kos, hotel, tempat gym, dan kamar mandi pesawat," jelas Yuliyanto.

Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.