Moeldoko: Pembatalan PPKM Level 3 karena Pertumbuhan COVID-19 Rendah
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan alasan pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada dasarnya, kata Moeldoko, pembatalan itu merupakan bentuk implementasi kebijakan pengetatan dan pelonggaran alias 'gas dan rem' untuk menyesuaikan situasi, sebagaimana beberapa kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pembatalan PPKM level 3 secara merata itu mempertimbangkan aspek ekonomi.
“Pertumbuhan COVID-19 kita kan rendah banget dan tingkat immortality karena COVID-19 itu juga rendah. Ini ada hal-hal khusus yang perlu dipikirkan, ekonomi, terutama, harus bisa gerak. Jadi harus bisa bagaimana mengoperasionalkan 'gas dan rem'. Begitu COVID-19 bagus (tingkat penularan rendah), nanti bisa digas untuk sektor ekonominya,“ katanya di Solo, Selasa, 7 Desember 2021.
Dia menyebut keputusan membatalkan PPKM level 3 secara serentak selama libur Natal dan Tahun Baru sudah dipikiran dengan matang. Lagi pula, pembatalan dibarengi dengan sejumlah kebijakan lain seperti kewajiban tes PCR bagi warga yang melakukan perjalanan jauh.
“Perkumpulan hanya dibatasi 50 persen, tidak ada hiburan yang ada penontonnya, tidak ada pertandingan yang ada penontonnya. Jadi, Presiden memberikan, di satu sisi, pelonggaran; di satu sisi, memberikan penekanan terhadap penegakan protokol kesehatan,“ ujarnya.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. “Semuanya sudah tertata, dikawal petugas di lapangan. Harapannya tidak menjadi klaster baru,“ ujarnya.