DPR Tunda Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri Seluruh Anggota

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Merebaknya Varian Omicron COVID-19 yang kini sudah ditemukan dipuluhan negara, membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah antisipasi. Mengingat tingkat penularannya disebut sangat cepat dibandingkan varian delta. 

Meresmpok kondisi Varian Omicron tersebut, DPR mengambil sejumlah keputusan mencegah masuknya ke Indonesia. Salah satu keputusan yang diambil yaitu menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin 6 Desember 2021

"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya Varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai Senin 6 Desember 2021. Belum diketahui kapan keputusan ini akan dicabut.

"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," kata Puan.

KSAP Masih Diizinkan tapi Dengan Syarat

Ketua DPR Puan Maharani di Forum Parlemen Dunia, Madrid.

Photo :
  • Dok. DPR.

Sementara itu, lanjut Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus. Jumlah yang akan hadir juga akan dibatasi sehingga tidak terlalu banyak.

"Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," ujarnya.