Dosen Unsri Tersangka Pencabul Mahasiswi Ditahan, Mengaku Khilaf
- Unsplash
VIVA – Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya, berinisial ARA (34 tahun), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22 tahun).
"Jadi terhitung malam ini, mulai pukul 00.00 WIB, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kepala Subdirektorat Renakta Kompol Masnoni, di Palembang, Senin, 6 Desember 2021.
Hisar menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan ARA, berawal saat korban DR menemuinya untuk meminta tanda tangan pengesahan tugss skripsinya di ruang Labotarium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, pada 25 September 2021.
"Pada saat di ruangan tersebut, tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban dengan cara mencium, memeluk, hingga tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya," kata Hisar.
Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara penjara selama 9 tahun, atau pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Penyidik menyita sejumlah barang bukyi berupa satu lembar pakaian, satu lembar tank top, dan satu buah bra milik korban.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas memeriksa ARA saksi selama delapan jam atas laporan dugaan pelecehan terhadap DR. ARA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum ARA, Darmawan, kliennya sudah mengakui perbuatannya. "Jadi klien saya mengakui. Saat itu ia khilaf," katanya.