Oknum Dosen Universitas Sriwijaya Jadi Tersangka Pancabulan Mahasiswi
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya, berinisial A, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan. Mengenai penetapan A sebagai tersangka, Hisar belum dapat menjelaskan secara rinci.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih rincinya nanti akan dijelaskan saat rilis kasus. Yang jelas penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Hisar, Senin, 6 Desember 2021.
Kasus pencabulan yang terjadi di Universitas Sriwijaya dialami empat mahasiswi dengan dengan dua oknum dosen yang menjadi terlapor. Salah satunya ialah A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, DR, melaporkan kejadian ini kepada Polda Sumatera Selatan. Dia mengaku mendapat pelecehan seksual secara fisik.
DR diduga dicabuli A saat meminta tanda tangan untuk pengesahan tugas skripsinya. Sedangkan tiga mahasiswi lainnya diduga mendapat pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh oknum dosen yang lain.
Sebelum ditetapkan tersangka, dosen A diketahui telah menerima sanksi dari pihak kampus Universitas Sriwijaya berupa pencopotan jabatan hingga penundaan sertifikasi.